Anggaran subsidi energi, yang terdiri dari subsidi BBM dan subsidi listrik, dalam rentang waktu 2005–2008, secara nominal mengalami peningkatan sebesar Rp164,3 triliun, atau tumbuh rata-rata 37,0 persen per tahun, dari sebesar Rp104,4 triliun (3,8 persen terhadap PDB) pada tahun 2005 menjadi Rp116,9 triliun (3,0 persen terhadap PDB) pada tahun 2007, dan diperkirakan mencapai Rp268,7 triliun (5,7 persen terhadap PDB) pada tahun 2008. Kenaikan realisasi subsidi energi yang cukup signifikan dalam kurun waktu tersebut, antara lain berkaitan dengan: (i) perubahan parameter dalam perhitungan subsidi energi, diantaranya ICP, nilai tukar rupiah, dan volume BBM bersubsidi; serta (ii) kebijakan penetapan harga bahan bakar minyak bersubsidi dan tarif dasar listrik. Subsidi BBM, diberikan dengan maksud untuk mengendalikan harga jual BBM di dalam negeri, sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat, sedemikian rupa, sehingga dapat terjangkau oleh daya beli masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini dikarenakan harga jual BBM dalam negeri sangat dipengaruhi oleh perkembangan berbagai faktor eksternal, terutama harga minyak mentah di pasar dunia, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Pada saat ini, BBM bersubsidi hanya diberikan pada beberapa jenis BBM tertentu, yaitu meliputi minyak tanah (kerosene) untuk rumah tangga,
minyak solar dan premium di SPBU kecuali untuk industri, serta LPG.
Tabel 1.

Subsidi Pemerintah
Pada tahun anggaran 2009, pemerintah bertekad menurunkan angka kemiskinan menjadi sekitar 13% dari sekarang 15,4%. Penurunan ini dilakukan melalui, pertama, dengan alokasi anggaran pendidikan 20% akan ditingkatkan gaji guru secara signifikan serta pemenuhan fasilitas dan infastruktur bagi pengadaan dan peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, tambahan alokasi anggaran pendidikan Rp46,1 triliun, juga digunakan untuk meningkatkan pendapatan guru. Kedua, peningkatan cakupan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit, dan pelayanan kesehatan dasar bagi seluruh penduduk di Puskesmas. Ketiga, peningkatan aksesibilitas pelayanan transportasi yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Keempat, anggaran subsidi disediakan untuk mempertahankan daya beli dan penyediaan bahan pokok. Anggaran subsidi dalam RAPBN 2009 akan dialokasikan terutama untuk subsidi BBM sebesar Rp 101,4 triliun, subsidi listrik Rp 60,4 triliun, serta subsidi pangan, pupuk, dan benih Rp32 triliun. Perhitungan subsidi memerhatikan adanya efisiensi pengadaan dan distribusi kedua jenis energi tersebut. Di sisi lain, pengalokasian di sektor pertanian, subsidi pupuk dan benih yang lebih besar pada 2009 diharapkan dapat mendukung peningkatan produksi pertanian (padi, jagung, dan kedele) pada tahun depan. Sementara itu, peningkatan subsidi pangan direncanakan untuk membantu penyediaan beras dengan harga yang lebih murah bagi sekitar Sembilan belas juta rumah tangga sasaran.
Filed under: Ilmu dan Pengetahuan, Tips | Ditandai: BBM, kebijakan subsidi, subsidi, subsidi BBM, subsidi listrik | Tinggalkan sebuah Komentar »






